Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)
Sidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, didakwa terlibat korupsi proyek BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ia disebut menerima Rp119 miliar dari berbagai pihak.

"Perbuatan terdakwa Irwan Hermawan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp119 miliar," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Uang tersebut diterima Irwan Hermawan dari empat pihak berbeda.

PT Sarana Global Indonesia menyerahkan total Rp28 miliar kepada Irwan. Pembayaran uang tersebut diserahkan lewat dua cara.

"Sebesar Rp25 miliar melalui Windi Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera) dan dari PT SGI sebesar Rp3 miliar yang diserahkan oleh Bayu Eriano," jelas Jaksa.

PT JIG Nusantara Persada menjadi pihak kedua yang menyerahkan uang. Uang tersebut diterima melalui Windi Purnama.

Lalu, PT Waradana Yusa Abadi menyerahkan Rp28 miliar kepada Irwan. Uang itu diserahkan melalui Steven Setiawan Sutrisna selaku Direktur.

Terakhir, Direktur PT Sansaine Jemy Sutjiawan menyerahkan Rp37 miliar lewat Windi Purnama.

Editorial Team

EditorAryodamar