Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK tahan Dirut Taspen/dok YouTube KPK

Intinya sih...

  • Antonius ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari pertama sejak 8 Januari 2025.
  • Antonius diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar melalui penempatan dana investasi PT Taspen.
  • Transaksi ini menguntungkan pihak lain seperti PT Insight Investment Management, PT VSI, PT PS, dan PT SM.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Investasi PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, pada Rabu, 8 Januari 2025, malam. Penahanan tersebut buntut dari kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen pada 2019.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di