Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Investasi PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, pada Rabu, 8 Januari 2025, malam. Penahanan tersebut buntut dari kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen pada 2019.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu.