Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi Taspen, KPK Sita Rp2,4 M Usai Penggeledahan

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan menggeledah di sejumlah lokasi terkait kasus korupsi di PT Taspen pada 30 dan 31 Oktober 2024.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, objek penggeledahan antara lain dua rumah salah satu direksi PT Insight Investment Management (IIM), sebuah rumah milik eks Direktur Taspen, dan kantor perusahaan terafiliasi PT IIM di SCBD, Jakarta.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut," kata Budi, Sabtu (2/11/2024).

Selain itu, KPK pada Kamis, 31 Oktober 2024, juga menyita uang tunai Rp2,4 miliar. Uang itu diduga terkait fee broker.

"Tanggal 31 Oktober 2024, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2.4 miliar. Uang tersebut merupakan Fee Broker atas kegiatan investasi PT TASPEN dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Budi.

KPK diketahui telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum diungkapkan secara resmi kepada publik. Namun, KPK membenarkan salah satu tersangkanya adalah mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih.

Sejauh ini kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah pastinya belum diumumkan karena masih dalam tahap pemeriksaan.

Sementara penyidikan berlangsung KPK telah mengajukan pencegahan Antonius Nicholas Kosasih ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kosasih bukan satu-satunya sosok yang dicegah ke luar negeri terkait hal ini. Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto juga dicegah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us