Kasus Korupsi Minyak, Kejagung Sita 974 Bidang Tanah hingga Uang Asing

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menyita 974 bidang tanah dari tiga perusahaan, yakni Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. Penyitaan dilakukan terkait perkara korupsi ekspor minyak di Kementerian Perdagangan.
"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 5 Juli 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (8/7/2023).
1. Sebanyak 974 bidang tanah berasal dari 3 perusahaan

Sebanyak 277 bidang tanah merupakan milik Musim Mas Group. Luasnya mencapai 16.620,48 hektare.
Lalu, sebanyak 625 bidang tanah merupakan milik Wilmar Group. Luasnya mencapai 43,32 hektare.
70 bidang tanah sisanya merupakan milik Permata Hijau Group dengan luas mencapai 23,7 hektare.
2. Kejaksaan Agung sita sejumlah uang

Selain menyita tanah, Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah uang tunai. Uang tunai yang disita didapatkan dari kantor Permata Hijau Group.
Rinciannya adalah Rp385,3 juta, 435.200 dolar AS, 52 ribu Ringgit Malaysia, dan 250.450 dolar Singapura.
"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022," ujarnya.
3. Seluruh terdakwa sudah divonis

Seperti diketahui, terdapat lima orang yang terseret dalam kasus ini. Mereka telah menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berikut adalah daftar vonisnya:
- Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana: 3 tahun penjara
- Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei: 1 tahun penjara
- General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang: 1 tahun penjara
- Mantan Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA: 1 tahun
- Eks Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor: 1,5 tahun