(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Kasus ini mulai disidik sejak Agustus 2025 dan terus berkembang hingga kini. Pada awal 2026, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Meski demikian, tidak semua pihak yang sempat diperiksa berujung menjadi tersangka. Salah satunya adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, yang sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Seiring perkembangan penyidikan, KPK juga telah menahan sejumlah tersangka dan menambah pihak lain ke dalam daftar tersangka, termasuk dari kalangan pelaku usaha travel haji.
KPK menegaskan proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan maupun penetapan tersangka baru dalam kasus ini.