Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga polisi terduga pelaku pemerasan terhadap penonton festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP).
Mereka adalah eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan eks Panit I Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Ketiganya mengajukan banding atas putusan. Sementara itu, satu polisi didemosi yaitu Kanit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan.
“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam setelah memantau sidang etik, Kamis (2/1/2025) malam.
Lalu apa saja peran mereka?