Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kompolnas: Pemerasan Penonton DWP Direncanakan Sebelum Acara

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap bahwa pemeresan penonton DWP sudah direncanakan sebelum acara.

Hal itu terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap empat terduga pelanggar.

Mereka adalah Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, AKP Yudhy Triananta Syaeful dan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan.

“Kasus ini kalau (direncanakan) jauh hari enggak, tapi kalau hari H enggak. (Pas dekat-dekat hari) iya,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam setelah memantau sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

“Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan siapa saja yang ikut terlibat dan sebagainya,” lanjutnya.

Sebelumnya, sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga terduga pelanggar terkait kasus pemerasan penonton DWP.

Mereka adalah Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Ketiganya mengajukan banding. Sementara itu, Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus selama 30 hari.

Anam menjelaskan, Dzul dalam kasus ini memiliki peran penting dan aktif. Namun ia tak membeberkan secara rinci perannya.

“Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa,” ujar Anam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us