Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun Kasus Pemerasan DWP

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025). Dzul merupakan salah satu dari 18 polisi yang diduga pelaku pemerasan terhadap penonton konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP).
“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam setelah memantau sidang etik.
Anam menjelaskan, Dzul dalam kasus ini memiliki peran penting dan aktif. Namun ia tak membeberkan secara rinci perannya.
“Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa,” ujar Anam.
Sebelumnya, sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga terduga pelanggar terkait kasus pemerasan penonton DWP.
Mereka adalah Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. Ketiganya mengajukan banding.