Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Peretasan Akun WhatsApp Jurnalis Narasi, PT Telkomsel Digugat

Pemimpin redaksi Narasi Zen RS (Kiri) hadir sebagai saksi dalam kasus peretasan akun Whatsapp jurnalis Narasi Jay Akbar (Kanan) dengan tergugat PT Telekomsel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Pemimpin redaksi Narasi Zen RS (Kiri) hadir sebagai saksi dalam kasus peretasan akun Whatsapp jurnalis Narasi Jay Akbar (Kanan) dengan tergugat PT Telekomsel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kasus peretasan aplikasi pesan WhatsApp milik puluhan jurnalis Narasi naik ke meja hijau pada Senin (16/10/2023) denganagenda pemeriksaan saksi penggugat, yakni Jurnalis Narasi TV, Muhammad Akbar Wijaya alias Jay Akbar.

Sebelumnya, Jay sudah melaporkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dalam kasus tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Jay juga membawa Pemimpin Redaksi Narasi, Zen RS sebagai saksi. 

Atas kasus ini, Zen merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan Telkomsel saat Jay dan kawan-kawannya mengalami peretasan. Dia mengatakan, pihak Telkomsel tidak memberi solusi dan tanggung jawab, tetapi malah menyarankan korban mengganti nomor.

“Saya percaya bahwa pihak terkait tersebut seharusnya mau bertanggung jawab terkait peretasan yang dialami oleh Saudara Jay Akbar yang notabene adalah sebagai konsumen mereka. Level pertanggungjawabannya seperti apa, itu adalah diskusi yang lain. Tapi platform dan provider itu mestinya harus bertanggungjawab, gak kemudian dengan terlalu gampangan menyarankan sudah ganti nomor aja,” kata dia di PN Jaksel, Senin.

1. Zen berikan kesaksian saat Jay alami peretasan

Sidang kasus peretasan akun Whatsapp jurnalis Narasi Jay Akbar dengan tergugat PT Telekomsel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Sidang kasus peretasan akun Whatsapp jurnalis Narasi Jay Akbar dengan tergugat PT Telekomsel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam persidangan ini, Zen memberikan kesaksian saat Jay mengalami peretasan. Dia juga menceritakan rentetan puluhan peretasan yang dialami kru Narasi lainnya.

“Itu menjadi hulu atau awal dari rentetan puluhan peretasan yang dialami oleh kru narasi yang lain. Jadi itu tadi yang saya ceritakan kepada majelis hakim,” katanya.

Dalam sidang pemeriksaan, Zen juga sempat menceritakan adanya pertemuan yang dilakukan Narasi dan pihak Telkomsel tentang peretasan ini.

2. Mendapat kode OTP yang tak diminta tanpa diklik

Sidang kasus peretasan akun Whatsapp jurnalis Narasi Jay Akbar dengan tergugat PT Telekomsel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Sidang kasus peretasan akun Whatsapp jurnalis Narasi Jay Akbar dengan tergugat PT Telekomsel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam kesempatan yang sama, Jay mengatakan, peretasan yang dialami adalah saat dia mendapat pesan kode OTP yang tak diminta. Setelah itu, kode OTP tersebut terhubung sendiri tanpa diklik atau zero klik.

Kejadian pada 24 September 2022 itu membuat WhatsApp pribadinya keluar dari device. Nomor telepon dengan provider Telkomsel miliknya itu juga tidak bisa ditelepon nomor lain, tetapi bisa melakukan panggilan telepon.

Jay Akbar pun memutuskan untuk maju melawan peretasan tersebut dengan menuntut sejumlah platform, salah satunya adalah PT Telkomsel.

“Jadi saya sama kuasa hukum sempat koordinasi dengan pihak Telkomsel. Permintaan kita sederhana, posisi sinyal terakhir ketika peretasan itu saja, tapi mereka tidak mau memberikan itu,” kata Jay.

3. Kasus peretasan dianggap berkaitan dengan kerja jurnalistik

ilustrasi Ilmu Komunikasi (IDN TImes/Arief Rahmat)
ilustrasi Ilmu Komunikasi (IDN TImes/Arief Rahmat)

Jay mengatakan, jurnalis dan aktivis telah menjadi kelompok yang cukup rentan dijadikan sasaran peretasan. Namun, sangat sedikit korban yang melanjutkan perkara ke meja persidangan dengan bermacam pertimbangan, salah satunya keamanan.

Jay yakin, kasus peretasan yang dialaminya pada 24 September 2022 lalu berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik yang sedang dilakukan. Dia berharap, gugatan tersebut pun dapat menjadi preseden penting untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap kebebasan jurnalis dan privasi warga negara benar-benar dilaksanakan.

“Kami, saya pribadi ingin memastikan bahwa jurnalis itu, pekerja itu keamanannya betul-betul dilindungi dan sebagai warga negara, privasi itu benar-benar dilindungi,”  kata Jay.

4. Minta agar PT Telkomsel terapkan prinsip good corporate governance

Ilustrasi handphone (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Ilustrasi handphone (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara itu, Kuasa Hukum Jay, Fandi Denisatria, mengatakan, dalam kasus peretasan ini, Telkomsel sebagai perusahaan terbuka punya kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan kepada pelanggan. 

Hal ini agar pelanggan, terlebih korban, memahami situasi mereka dan yakin bahwa privasi dan keamanan datanya dilindungi dengan benar.

“Mereka (Telkomsel) juga anak perusahaan BUMN juga harus menerapkan prinsip good corporate governance,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Korsel Terjunkan 55 Ribu Polisi, Jaga Anak-anak dari Penculikan

14 Sep 2025, 06:09 WIBNews