Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Buka Layanan Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno (batik hijau (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno (batik hijau (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Waktu pendaftaran dibagi menjadi tiga periode, yaitu Jan-Feb, Mei-Juni, dan Sept-Okt.
  • Keamanan bangunan menjadi prioritas dengan syarat legalitas bangunan dan perlindungan hukum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren yang sempat dihentikan sementara (moratorium). Kemenag melakukan moratorium sejak 27 Oktober 2025 sebagai respons atas insiden runtuhnya gedung Pesantren Al-Khaziny di Jawa Timur.

Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan menerima masukan demi menjamin keamanan lingkungan pesantren. Kini, Kemenag telah menerbitkan aturan baru melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, memastikan, layanan pendaftaran tanda daftar keberadaan pesantren akan aktif kembali tepat pada pergantian tahun baru nanti.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” ujar Suyitno dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

1. Waktu pendaftaran dibagi menjadi tiga periode

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Suyitno (dok. Kemenag)
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Suyitno (dok. Kemenag)

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, aturan terbaru menetapkan pengajuan pendaftaran tidak dibuka sepanjang tahun, melainkan dibagi ke dalam tiga periode khusus. Jika terlewat, lembaga harus menunggu periode berikutnya.

Berikut jadwal pendaftaran pesantren dalam satu tahun berjalan:

  • Periode Pertama: 1 Januari sampai 28 Februari.
  • Periode Kedua: 1 Mei sampai 30 Juni.
  • Periode Ketiga: 1 September sampai 31 Oktober.

“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” ucap Suyitno.

2. Keamanan bangunan menjadi prioritas

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Belajar dari insiden sebelumnya, aspek keselamatan bangunan kini menjadi syarat mutlak. Pesantren wajib memiliki legalitas dan perlindungan hukum atas bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Selain dokumen bangunan, berikut adalah syarat utama agar pesantren mendapatkan tanda daftar:

  • Memiliki santri mukim (menetap) paling sedikit 15 orang.
  • Menyelenggarakan fungsi pendidikan kepesantrenan.
  • Memenuhi rukun pesantren (arkanul ma'had), yaitu terdapat kiai, santri mukim, asrama/pondok, masjid/musala, serta kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola Mu'allimin.
  • Mengembangkan jiwa pesantren (ruhul ma'had) yang meliputi jiwa NKRI, nasionalisme, keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah, kemandirian, kebebasan, dan keseimbangan.
  • Berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin.
  • Berkomitmen membangun karakter santri, memberikan perlindungan, serta memenuhi hak santri sesuai usianya.
  • Berkomitmen pada tujuan pembangunan nasional.

3. Standar fasilitas sarana dan prasarana

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno (pendis.kemenag.go.id)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno (pendis.kemenag.go.id)

Pesantren juga harus membuktikan kelayakan sarana dan prasarana melalui dokumen asli atau salinan pemindaian (scan) PDF dari PBG dan SLF. Kriteria fasilitas fisik yang harus dipenuhi meliputi:

Masjid/musala: Kapasitas harus memadai sesuai jumlah santri.

Asrama: Ruang tidur harus cukup menampung jumlah santri yang ada.

Ruang belajar: Memiliki sirkulasi udara yang baik dan kapasitas yang sesuai.

Fasilitas pendukung: Memiliki dapur serta MCK (Mandi, Cuci, Kakus) yang bersih, sehat, dan layak pakai.

Selain persyaratan fisik dan administratif tersebut, pengelola pesantren juga diwajibkan melampirkan scan asli Surat Pernyataan Komitmen Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Beragama.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Pimpinan KPK Benarkan Ada Jaksa Kena OTT

18 Des 2025, 13:56 WIBNews