Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Silmy Karim, Perusahaan Towing Dibentuk Demi Samarkan Uang Haram
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
  • KPK mengungkap dugaan pendirian perusahaan towing oleh pihak Kementerian Imipas untuk menyamarkan uang hasil pemerasan dan gratifikasi terkait kasus Silmy Karim.
  • Total uang haram yang diterima mencapai Rp145,5 miliar, dengan Silmy Karim diduga menerima jatah rutin Rp100 juta setiap pekan melalui pembagian setiap hari Jumat.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Silmy Karim dan sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi, atas dugaan pelanggaran pasal tindak pidana korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2023-2024

Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode ini sebelum menjadi Wakil Menteri Imipas.

2024-2025

Saffar Muhammad Godam menjabat sebagai Plt Dirjen Imigrasi, sementara Ronald Arman Abdullah memimpin Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

2025-2026

Silmy Karim menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas dan Ronald Arman Abdullah memimpin Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

4 Juni 2026

KPK menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih dan menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Silmy Karim. Uang hasil korupsi diduga disamarkan melalui pendirian perusahaan towing.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK mengungkap dugaan pendirian perusahaan towing untuk menyamarkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi dalam kasus yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
  • Who?
    Delapan tersangka ditetapkan KPK, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
  • Where?
    Pengungkapan kasus disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dugaan penerimaan uang terjadi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • When?
    Keterangan resmi disampaikan pada Kamis, 4 Juni 2026. Pembagian uang disebut berlangsung rutin setiap hari Jumat selama periode jabatan para pihak terkait.
  • Why?
    Pendirian perusahaan towing diduga dilakukan untuk menyamarkan penerimaan uang haram senilai total Rp145,5 miliar yang diperoleh melalui praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.
  • How?
    Uang diterima secara langsung maupun melalui perantara lalu dibagikan tiap pekan kepada sejumlah pejabat. Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi serta pembentukan usaha guna menutupi asal-usulnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang di kantor imigrasi yang katanya ambil uang banyak sekali. Uangnya dibagi tiap hari Jumat, dan ada yang dapat seratus juta tiap minggu. Mereka bikin perusahaan towing supaya uangnya nggak kelihatan dari mana. KPK sekarang tangkap delapan orang, termasuk Pak Silmy Karim, karena diduga korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah KPK dalam mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan komitmen lembaga ini terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan menetapkan delapan tersangka dan menjelaskan secara terbuka modus penyamaran uang melalui perusahaan towing, KPK memperlihatkan keseriusan penegakan hukum serta upaya menjaga integritas institusi negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para pelaku pemerasan dan gratifikasi dalam kasus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, mendirikan perusahaan towing. Hal ini diduga untuk menyamarkan penerimaan uang haram tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, sejumlah pihak di Kementerian Imipas menerima uang senilai total Rp145,5 miliar baik secara langsung maupun perantara.

Kemudian, uang itu dibagian kepada sejumlah pihak di Kementerian setiap Jumat. Silmy Karim diduga mendapatkan Rp100 juta setiap pekannya.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

"Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," kata dia.

KPK pun menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Berikut daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editorial Team

Related Article