Kasus Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Diadili Tatap Muka Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan menjalani sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). Politikus Partai Demokrat itu akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara offline.
Keputusan Lukas Enembe menjalani sidang secara tatap muka diketok oleh Majelis Hakim pekan lalu. Namun, hakim meminta pada jaksa rekam medis paling baru.
"Permohonan saudara sudah dibahas di ruang sidang. Insyaallah persidangan berikut dilaksanakan secara offline, tapi dengan catatan saudara harus jamin kelancaran persidanganan. Persidangan ini terbuka untuk umum, siapa saja bisa datang ke ruang sidang. Dengan catatan tadi, harus jaga sikap untuk kelancaran persidangan," ujar Hakim pada persidangan Senin, 12 Juni 2023.
1. Lukas Enembe sempat menolak disidang online
Sebelumnya, Lukas Enembe sempat menolak keluar Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih karena ia enggan diadili jarak jauh. Namun, ia akhirnya sempat mengikuti sidang dan meminta kepada hakim agar dirinya diadili secara tatap muka.
"Sehubungan dengan rencana persidangan saya hari ini, saya mohon agar saya hadir secara langsung di hadapan yang mulia majelis hakim di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat. Saya yakin tidak ada alasan bagi saya tidak dihadirkan secara online," ujar Lukas Enembe seperti ditulis dalam suratnya.