Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan menjalani sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). Politikus Partai Demokrat itu akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara offline.
Keputusan Lukas Enembe menjalani sidang secara tatap muka diketok oleh Majelis Hakim pekan lalu. Namun, hakim meminta pada jaksa rekam medis paling baru.
"Permohonan saudara sudah dibahas di ruang sidang. Insyaallah persidangan berikut dilaksanakan secara offline, tapi dengan catatan saudara harus jamin kelancaran persidanganan. Persidangan ini terbuka untuk umum, siapa saja bisa datang ke ruang sidang. Dengan catatan tadi, harus jaga sikap untuk kelancaran persidangan," ujar Hakim pada persidangan Senin, 12 Juni 2023.