Kasus Suap Hakim dan TPPU, Eks Petinggi Grup Wilmar Dituntut 15 Tahun

- Mantan petinggi Wilmar Group dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan karena suap hakim dan TPPU.
- Jaksa menilai perbuatan Syafei menciderai etika profesi hakim, mendukung program pemerintah, dan menciderai kepercayaan masyarakat.
- Ada tiga klaster perkara dalam kasus ini: dugaan suap, dugaan pencucian uang, dan dugaan perintangan penyidikan.
Jakarta, IDN Times - Mantan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan suap terhadap hakim dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Syafei dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Selain itu, jaksa juga menuntut Syafei membayar uang pengganti Rp9.333.333.333 subsider 5 tahun kurungan.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Syafei tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan.
Jaksa menilai perbuatan Syafei juga mencederai etika profesi hakim yang mewajibkan hakim bertindak adil, jujur, tidak memihak, profesional, dan menjaga martabat. Lalu, Syafei selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.
Sebelumnya, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri Dituntut 17 Tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Keduanya dituntut uang pengganti masing-masing Rp21.602.138.412.
Sementara itu, advokat Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan penjara.
Diketahui, terdapat tiga klaster perkara dalam perkara ini, yakni dugaan suap, dugaan pencucian uang, dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam klaster suap, advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaidi Saibih didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar. Suap itu dilakukan untuk pengurusan perkara korporasi yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU), Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei didakwa melakukan pencucian uang dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) senilai Rp28 miliar dan dari fee lawyer penanganan perkara CPO senilai Rp24,5 miliar.
Dalam perkara perintangan penyidikan, Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki didakwa menerima uang Rp864,5 juta setelah membuat, menyebarkan konten bernuansa negatif terkait dengan perkara tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, dan perkara terkait korporasi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).
Adhiya membuat dan membagikan konten-konten ini atas arahan dari Marcella Santoso. Adhiya didakwa melakukannya bersama advokat Junaedi Saibih dan Direktur TV swasta Tian Bahtiar

















