Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kata Menteri KKP Dugaan Silang Pendapat Cabut Pagar Laut dengan TNI AL

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Jakarta, IDN Times - Muncul dugaan ada silang pendapat antara TNI Angkatan Laut (AL) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Trenggono, terkait pencabutan pagar laut di Tangerang, Banten. TNI AL sudah mencabut pagar laut pada Sabtu (18/1/2025).

Namun, Sakti meminta agar TNI AL tidak buru-buru melakukan pencabutan pagar laut. Sakti kemudian buka suara terkait dugaan silang pendapat tersebut.

"Tadi sudah kami laporkan kepada Bapak Presiden, jadi intinya arahan beliau juga sama agar diusut lah, diusut secara tuntas siapa dan seterusnya," ujar Sakti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).

Sakti mengaku, alasannya tidak buru-buru mencabut pagar laut itu karena perlu ada penyelidikan terlebih dulu. Menurutnya, bisa menjadi masalah apabila menuduh tidak ada bukti.

"Saya takut juga kalau menuduh tanpa ada bukti," ucap dia.

Meski demikian, kata Sakti, saat ini Kementerian KKP sudah bersepakat dengan TNI AL untuk mencabut pagar laut itu pada Rabu (22/1/2025).

"Jadi sudah akhirnya tadi sepakat, jadi bukan silang pendapat, jadi saya sampaikan kepada apa namanya KSAL saya harus ada bukti dulu pak, sabar ya, kita kasih batas waktu sampai dengan hari Rabu, oke setuju," kata dia

Dalam kesempatan itu, Sakti menyampaikan pagar laut yang berada di Tangerang tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Kementerian KKP.

"Khusus untuk di Tangerang Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin. Jadi pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa pembangunan di ruang laut itu harus mendapatkan izin KKPR," ujar Sakti.

Namun, wilayah laut yang dipagari itu diduga sudah sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB). Sakti menegaskan, tidak boleh ada sertifikat apapun di atas laut.

"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," ucap dia

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us