Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diberikan PN Stabat kepada eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin di kasus TPPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan pengajuan Kasasi dilakukan lantaran vonis dari Majelis Hakim diniliai belum memenuhi keadilan bagi masyarakat.
"Bukan banding, tapi kasasi karena putusannya bebas. Pertimbangannya karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," ujarnya saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).