LPSK: Vonis Bebas Kasus TPPO Eks Bupati Langkat Jauh dari Harapan Korban

- LPSK menghormati proses hukum kasus TPPO eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, yang dijatuhi vonis bebas oleh PN Stabat.
- Ada 14 terlindung yang memberikan keterangan penting untuk mengungkap kasus TPPO dan LPSK memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban.
- LPSK mendukung jaksa melakukan upaya hukum kasasi dan mendorong agar substansi permohonan restitusi korban dimasukkan ke dalam memori kasasi.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati proses hukum yang berlangsung untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin. Pengadilan Negeri Stabat pada Senin kemarin menjatuhkan vonis bebas bagi pria yang kini sedang dibui untuk kasus korupsi itu. Ia berhasil lolos dari tuntutan jaksa yang meminta hakim agar diganjar bui selama 14 tahun.
"Putusan tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis dan kerugian ekonomi," ujar Ketua LPSK DR. Achmadi seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (9/7/2024).
Terbit tersangkut kasus TPPO setelah ditemukan kerangkeng manusia di rumahnya di Kabupaten Langkat. Kerangkeng manusia milik Terbit itu ternyata digunakan untuk memenjarakan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit, yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Bupati Langkat.
Namun, Terbit berdalih kerangkeng berukuran 6X6 meter itu merupakan sel pembinaan bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Polisi membantah dalih Terbit dan menyebut sel pembinaan itu tidak memiliki izin.
Achmadi menjelaskan sejak kasus TPPO itu terungkap, LPSK sudah memberikan perlindungan bagi korban, saksi dan keluarga korban. Total ada 14 terlindung yang memberikan keterangan penting untuk mengungkap kasus TPPO tersebut.
1. LPSK membantu beri perlindungan fisik hingga biaya hidup sementara

Lebih lanjut, Achmadi menjelaskan anak Terbit, Dewa Perangin-Angin pun ikut menganiaya para korban yang berada di dalam kerangkeng manusia itu. Bahkan, korban yang dianiaya Dewa meninggal dunia. Namun, ia hanya divonis dua tahun bui.
Sedangkan, tiga dari empat terdakwa yang terjerat kasus TPPO dijatuhi vonis tiga tahun bui. Satu terdakwa lainnya dibui dua tahun.
Ia mengatakan bagi korban yang sudah dilindungi oleh LPSK mendapatkan perlindungan menyeluruh. Mulai dari perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, fasilitas restitusi, bantuan medis, bantuan psikologis, bantuan biaya hidup sementara hingga bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban.
"Dalam perkara TPPO, LPSK telah menghitung restitusi (ganti rugi) terhadap 12 korban atau ahli waris korban senilai Rp2.677.873.143," katanya.
2. LPSK dorong upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh jaksa

Achmadi mengatakan bahwa pihaknya mendukung dan mendorong jaksa melakukan upaya hukum kasasi. LPSK, katanya, juga mendorong agar substansi mengenai permohonan restitusi korban dimasukan ke dalam salah satu materi pokok di memori kasasinya.
"Meski putusan tersebut jauh dari harapan korban, LPSK berkeyakinan bahwa putusan PN Stabat yang membebaskan Terbit Perangin-Angin tidak menyurutkan upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak sasi atau korban dalam kasus-kasus TPPO atau kasus-kasus lainnya yang merendahkan martabat kemanusiaan yang melanggar HAM," ujar Achmadi.
3. Eks Bupati Langkat ucapkan terima kasih atas vonis bebas hakim

Sementara, Terbit Rencana Perangin-Angin melakukan sujud syukur usai divonis bebas oleh hakim di PN Stabat. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan. Saya ucapkan ke Pengadilan Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya hari ini," ujar Terbit pada Senin kemarin.
Suasana persidangan pun menjadi riuh usai hakim membacakan putusan bebas Terbit.