Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti, Tan Kian, terkait aliran Rp40 miliar ke empat pejabat di Kejagung, termasuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, bukan dari Tim Sembilan.
Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat menjawab soal potongan BAP Tan Kian yang viral di media sosial.
“Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa bukan berita acara dari Tim Sembilan,” kata Anang di Kejagung, Kamis (10/9/2026).
Namun demikian, Kejagung mengklaim telah mengantongi cukup bukti dugaan pemerasan oleh eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dalam penanganan kasus PT ASABRI dan atau Jiwasraya.
“Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti, adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” ujar Anang.
Tim Sembilan Kejagung juga telah menyita sebagian barang bukti dari dugaan pemerasan tersebut.
“Dan terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim Sembilan,” kata Anang.
Sebelumnya, BAP Tan Kian, viral di media sosial. Salah satu yang mengunggah yakni akun Instagram @pajaksmart. Dalam salah satu slide foto yang diunggah, terdapat sepotong pertanyaan dengan nomor 15.
Dalam BAP tersebut, Tan Kian diminta menjelaskan, mengapa ia percaya Ferry Hongkiriwang alias Boboho bisa membantunya, agar tidak menjadi tersangka di kasus ASABRI atau Jiwasraya.
Di sisi lain, Ferry bukan orang yang memiliki jabatan di Kejagung. Tan Kian kemudian menjawab ia saat itu merasa terdesak dan butuh bantuan.
Hingga akhirnya ia dikenalkan oleh Lucy Kweek kepada orang yang punya kemampuan, untuk membereskan perkara di Pidsus Kejagung.
“Bernama Ferry Hongkiriwang atau yang dikenal Boboho,” kata Tan Kian dalam BAP itu.
Namun, Ferry tidak pernah menyebut siapa siapa nama pejabat yang bisa membereskan kasus Tan Kian, agar tidak menjadi tersangka.
“Sepengetahuan saya, bisa saja uang Rp40 miliar dalam bentuk SGD tersebut diserahkan kepada ketua penyidik, Syarief Sulaeman Nahdi, atau pun atasannya saat itu yaitu Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus maupun saudara Ali Mukartono selaku Jampidsus Kejagung saat itu, serta saudara Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI saat itu. Hal itu sepenuhnya diketahui oleh saudara Ferry Hongkiriwang,” kata Tan Kian.
