Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Diminta Segera Tahan Febrie dan Tak Intervensi Kasus
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung diminta segera menahan Febrie Adriansyah yang telah jadi tersangka korupsi dan TPPU agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
  • Bhatara Ibnu Reza menilai pengaruh Febrie bisa mengintervensi penyidikan, sehingga Kejagung perlu bertindak transparan dan mencegah potensi tekanan internal.
  • Pelibatan TNI dalam pengamanan kasus ini dikritik karena dianggap bentuk intervensi militer yang melanggar konstitusi serta prinsip independensi penegakan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza meminta agar penangan kasus tersebut mendapat perhatian khusus. Pasalnya, kata dia, telah ada upaya intervensi dari pelbagai pihak di kasus korupsi itu.

"Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

1. Febrie belum ditahan menimbulkan kesan tebang pilih

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Bhatara menilai jika Febrie tidak segera ditahan maka akan menimbulkan kesan tebang pilih di masyarakat. Sebab dalam banyak perkara Kejagung tidak pernah membiarkan tersangka tidak di tahan dalam proses penyidikan.

"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," tuturnya.

2. Sosok Febrie dikhawatirkan mempengaruhi penyidikan Kejagung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (baju putih, kanan). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Di sisi lain, ia meminta agar pengusutan perkara ini tidak diintervensi di internal Kejaksaan. Bhatara khawatir pengaruh Febrie masih dapat mengintervensi para penyidik yang dahulu merupakan bawahannya.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar Kejagung segera memeriksa Febrie dan menyampaikannya ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas karena perkara telah dilimpahkan Kortas Tipikor Polri.

"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya," jelasnya.

"Kami memandang seharusnya Kejaksaan, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka," tambahnya.

3. Pelibatan TNI tidak bisa dibenarkan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)

Selain itu, Bhatara mendesak Komisi Kejaksaan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas eksternal kejaksaan. Salah satunya untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Terakhir, ia juga menyoroti keterlibatan TNI yang menjadi masalah tersendiri dalam pengungkapan kasus ini. Bhatara mengingatkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 terkait perlindungan kepada jaksa tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk mengintervensi pengusutan perkara.

"Keterlibatan TNI dalam menjaga kejaksaaan khususnya kediaman Febri Ardiansyah dan pelibatan TNI ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan undang undang TNI itu sendiri," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article