Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza meminta agar penangan kasus tersebut mendapat perhatian khusus. Pasalnya, kata dia, telah ada upaya intervensi dari pelbagai pihak di kasus korupsi itu.
"Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
