Kejagung Gelar Rekonstruksi Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO) pada Senin (28/4/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana.
“Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara,” kata Harli saat dihubungi.
1. Delapan tersangka memperagakan rekonstruksi

Total delapan tersangka memperagakan rekonstruksi. Mereka ialah Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Hakim PN Jakarta Pusat, Agam Syarif Baharuddin dan Hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom.
Selanjutnya, Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan, Kuasa Hukum Korporasi CPO Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Terakhir, Muhammad Syafei selaku Head and Social Security Legal Wilmar Group.
2. Rekonstruksi untuk memperoleh persesuaian keterangan para tersangka

Harli menjelaskan, rekonstruksi digelar sebagaimana fakta-fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing Tersangka maupun sebagai saksi.
“Dan untuk memperoleh persesuaian keterangan para tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk. Oleh karenanya, penydik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum mengelar rekonstruksi tindak pidana,” ujarnya.
3. Rekonstruksi untuk memeriksa kebenaran keterangan tersangka dan saksi

Adapun agenda gelar rekonstruksi tersebut berkaitan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penyidikan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.
“Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh tersangka dan saksi,” kata Harli.