Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Kantongi Cukup Bukti Dugaan Pemerasan oleh Febrie Adriansyah
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat menjawab soal berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti di Kejagung Kamis (10/9/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menyatakan penyidik telah mengantongi cukup bukti dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan BAP Tan Kian yang viral bukan dokumen Tim 9 dan sejumlah pemberitaan tidak benar, meski indikasi pemerasan tetap ditemukan.
  • Berkas perkara disebut segera tuntas dan dilimpahkan ke pengadilan; BAP viral memuat dugaan aliran Rp40 miliar kepada sejumlah pejabat Kejagung melalui Ferry Hongkiriwang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
10/9/2026

Kejagung menyatakan telah memiliki cukup bukti dugaan pemerasan oleh Febrie Adriansyah dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Jiwasraya. Kejagung menegaskan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejaksaan Agung menyatakan telah mengantongi cukup bukti dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, Tan Kian, Ferry Hongkiriwang alias Boboho, serta tim penyidik Kejaksaan Agung disebut dalam perkembangan perkara ini. Anang Supriatna menyampaikan keterangan Kejagung.
  • Where?
    Keterangan disampaikan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Dugaan pemerasan berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya di lingkungan Pidsus Kejagung.
  • When?
    Anang Supriatna menyampaikan pernyataan tersebut pada Kamis, 10 September 2026. Kejagung menyebut berkas perkara akan segera dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan.
  • Why?
    Penyidik menyatakan terdapat indikasi dan cukup bukti dugaan pemerasan dalam penanganan perkara. Tan Kian dalam BAP yang beredar menyebut dugaan aliran uang Rp40 miliar dalam bentuk SGD.
  • How?
    Tim penyidik menilai bukti telah cukup dan menyiapkan pelimpahan berkas ke pengadilan. Kejagung menegaskan BAP Tan Kian yang viral bukan merupakan BAP Tim 9.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kejaksaan Agung bilang ada cukup bukti tentang dugaan pemerasan oleh Febrie Adriansyah saat mengurus perkara ASABRI dan Jiwasraya. Tan Kian pernah bilang ada uang Rp40 miliar. Tapi surat pemeriksaan yang ramai di media sosial bukan dari tim penyidik itu. Sekarang berkas perkara sedang diselesaikan dan akan dibawa ke pengadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pernyataan Kejagung mengenai kecukupan bukti dan rencana pelimpahan perkara ke pengadilan menunjukkan proses penanganan dugaan pemerasan berjalan menuju tahap yang lebih terbuka dan terukur. Klarifikasi bahwa dokumen viral bukan berasal dari Tim 9 juga mencerminkan upaya membedakan informasi yang telah diverifikasi dari pemberitaan yang tidak tepat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya telah menemukan cukup bukti dugaan pemerasan oleh eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam penanganan kasus PT ASABRI dan atau Jiwasraya.

Hal itu diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat menjawab soal berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti, Tan Kian tentang aliran Rp40 miliar ke empat pejabat di Kejagung, termasuk Febrie.

“Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Anang di Kejagung, Kamis (10/9/2026).

Namun demikian, Anang menegaskan, BAP Tan Kian yang viral di media sosial bukan BAP dari Tim 9.

“Kami pastikan berita acara yang beredar di media sosial itu bukan berita acara Tim 9 dan beberapa pemberitaan itu tidak benar, tetapi indikasi pemerasan ada,” kata Anang.

Kasus ini pun, kata Anang, dalam waktu dekat bakal segera dilimpahkan untuk masuk ke persidangan.

“Nanti sebentar lagi berkasnya akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan,”kata Anang.

Sebelumnya, BAP Tan Kian, viral di media sosial. Salah satu yang mengunggah yakni akun Instagram @pajaksmart. Dalam salah satu slide foto yang diunggah, terdapat sepotong pertanyaan dengan nomor 15.

Dalam BAP tersebut, Tan Kian diminta menjelaskan, mengapa dia percaya Ferry Hongkiriwang alias Boboho untuk bisa membantunya agar tidak menjadi tersangka di kasus ASABRI atau Jiwasraya?

Di sisi lain, Ferry bukan orang yang memiliki jabatan di Kejagung. Tan Kian kemudian menjawab, dia saat itu merasa terdesak dan butuh bantuan.

Hingga akhirnya dia dikenalkan oleh Lucy Kweek kepada orang yang punya kemampuan untuk membereskan perkara di Pidsus Kejagung.

“Bernama Ferry Hongkiriwang atau yang dikenal Boboho,” kata Tan Kian dalam BAP itu.

Namun, Ferry tidak pernah menyebut siapa nama pejabat yang bisa membereskan kasus Tan Kian agar tidak menjadi tersangka.

“Sepengetahuan saya, bisa saja uang Rp40 miliar dalam bentuk SGD tersebut diserahkan kepada ketua penyidik, Syarief Sulaeman Nahdi ataupun atasannya saat itu, yaitu Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Saudara Ali Mukartono selaku Jampidsus Kejagung saat itu, serta Saudara Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI saat itu. Hal itu sepenuhnya diketahui oleh Saudara Ferry Hongkiriwang,” kata Tan Kian.

Curated For You

Editorial Team

Related Article