Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara lima terdakwa kasus dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Lima terdakwa itu adalah eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta hakim nonaktif PN Jakarta Pusat, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
“Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharudin, Wahyu Gunawan, Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta yang limpah hari ini,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejaksaan Agung, Sutikno.