Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Panggil 11 Saksi TPPU Febrie Adriansyah: 8 Diperiksa, 3 Mangkir
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat digelandang ke mobil tahanan usai ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman).
  • Kejagung melalui Tim 9 memanggil 11 saksi dalam penyidikan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah; delapan hadir, sementara tiga akan dipanggil ulang.
  • Dua saksi yang hadir dikonfirmasi sebagai pengusaha Sulawesi Tengah Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dan taipan Tan Kian; penyidik masih mendalami keterangan untuk memperkuat pembuktian.
  • Febrie ditetapkan tersangka TPPU terkait 74 kilogram emas dan Rp476 miliar, lalu ditahan 20 hari; ia menilai bukti perlu didalami dan menyebut kasusnya kriminalisasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 Juli 2026

Tim 9 menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait perkara TPPU Febrie Adriansyah.

24 Juli 2026

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur dan dibawa ke KPK setelah diperiksa.

30 Juli 2026

Kejagung memanggil 11 saksi terkait sprindik TPPU Febrie Adriansyah. Delapan saksi hadir, termasuk Ferry Hongkiriwang dan Tan Kian, sedangkan tiga saksi tidak hadir dan akan dipanggil ulang.

kini

Tim penyidik masih mendalami pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejaksaan Agung memeriksa delapan dari 11 saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah.
  • Who?
    Tim 9 Kejagung memanggil FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho serta Tan Kian termasuk saksi yang diperiksa.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta. Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur.
  • When?
    Pemanggilan 11 saksi disampaikan pada Kamis, 30 Juli 2026. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat, 24 Juli 2026.
  • Why?
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami perkara dan memperkuat pembuktian dugaan TPPU terkait emas 74 kilogram serta uang Rp476 miliar.
  • How?
    Delapan saksi memenuhi panggilan, sementara tiga lainnya tidak hadir dan akan dipanggil ulang. Tim penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kejaksaan Agung memanggil 11 orang untuk diperiksa soal uang dan emas milik Febrie Adriansyah. Delapan orang datang, termasuk Ferry Hongkiriwang dan Tan Kian. Tiga orang belum datang dan akan dipanggil lagi. Febrie sudah jadi tersangka dan ditahan 20 hari. Polisi jaksa masih mencari bukti dan memeriksa saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan perkara ini menunjukkan penyidikan yang tetap bergerak melalui pemeriksaan delapan saksi dan pemanggilan ulang bagi tiga lainnya. Pendalaman bukti serta konfirmasi keterangan yang masih berlangsung mencerminkan upaya membangun pembuktian secara lebih lengkap. Sikap Febrie yang menyatakan siap menghadapi proses juga menempatkan perbedaan pandangan dalam jalur pemeriksaan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 11 saksi terkait surat perintah penyidikan (sprindik) perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kejaksaan Agung melalui Tim 9 telah melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi terkait sprindik perkara khusus TPPU yang melibatkan tersangka FA,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Dari 11 orang tersebut, sebanyak delapan orang memenuhi pemanggilan. Mereka adalah FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES.

“Sedangkan tiga orang saksi lainnya tidak hadir,” kata dia.

Kejagung memastikan penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap mereka yang tidak hadir dalam kesempatan ini.

“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” ujar Anang.

Secara terpisah Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengonfirmasi, dua di antara delapan saksi yang hadir adalah pengusaha asal Sulawesi Tengah, Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho dan taipan, Tan Kian.

“Iya (Tan Kian diperiksa), Ferry Hongkiriwang masih (diperiksa),” kata Rudi di Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditetapkan tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka (TPPU) dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Pantauan IDN Times, Febrie keluar dari gedung Utama Kejagung pukul 23.00 WIB tanpa memakai rompi tahanan dan borgol. Ia dibawa menuju KPK menggunakan mobil tahanan Jampidsus.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi, ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.

Dia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan ekspos.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article