Kejagung Periksa Direktur SDM PT Pertamina Terkait Korupsi BTS Kominfo

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa merupakan pihak PT Pertamina.
“ES selaku Direktur SDM PT Pertamina (persero),” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/7/2023).
1. Kejagung periksa pihak PT Aplikanusa Lintasarta dan PT Huawei Tech Investment
Kejagung juga memeriksa PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta dan ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta.
Selain itu, Kejagung memeriksa IG selaku Tim Solution PT Huawei Tech Investment, SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investment, dan MMP selaku Fulfilment Responsibility Og Integrated Account PT Huawei Tech Investment.
2. Tujuh saksi diperiksa untuk tersangka Yusrizki dan Windi Purnama
Ketut menjelaskan, tujuh orang saksi itu diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersangka Muhammad Yusrizki sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) serta tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Windi Purnama.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” kata Ketut.
3. Kejagung periksa Menpora Dito terkait BTS Kominfo
Sebelumnya, Kejagung RI juga memeriksa delapan orang saksi terkait TPK dan TPPU kasus tersebut.
Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa terkait TPK dan TPPU adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
Sedangkan, tujuh saksi lainnya adalah MFM, AJ, DJI, EH, DAF, BN, dan FM selaku pegawai BAKTI Kominfo.
“Kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka YUS (Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka WP (Windi Purnama),” kata Ketut di Kejagung, Senin (3/7/2023).