Kejagung Periksa Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kominfo Kasus BTS

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut salah satu yang diperiksa adalah Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kominfo.
“DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2023).
1. Sebanyak 7 pegawai Bakti Kominfo turut diperiksa

Selain DS, Kejagung juga memeriksa tujuh pegawai Bakti Kominfo yang ada dalam tim Pokja. Mereka adalah WN, NR, GW, MS, SSD, DTJ dan DA.
“Jampidsus memeriksa delapan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ketut.
2. Delapan saksi diperiksa untuk tersangka Yusrizki dan Windi

Adapun kedelapan saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tesangka Muhammad Yusrizki sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP). Serta tindak pidana pencucian uang tersangka Windi Purnama.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” kata Ketut.
3. Kejagung periksa Menpora Dito terkait BTS Kominfo

Sebelumnya, Kejagung RI juga memeriksa delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa terkait TPK dan TPPU adalah Menpora Dito Ariotedjo. Sedangkan, tujuh saksi lainnya adalah MFM, AJ, DJI, EH, DAF, BN dan FM selaku pegawai Bakti Kominfo.
“Kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS (Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP (Windi Purnama),” kata Ketut di Kejagung, Senin (3/7/2023).