Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Kepala Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) berinisial MAKU di Gedung Bundar, Kamis (9/3/2023) kemarin.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, petinggi HUDEV UI itu diperiksa tentang kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Saksi yang diperiksa, MAKU, selaku Kepala Human Development UI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).

1. Kejagung juga periksa 4 saksi lainnya

Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Ketut menjelaskan, pemeriksaan juga dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap empat orang lainnya dari sektor swasta.

Mereka yang diperiksa merupakan Direktur PT Sumacom berinisial RHI, Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta berinisial SZ, Karyawan PT Semacom Integrated berinisial RA, dan Karyawan PT Daya Cipta Mandiri berinisial M.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.

2. Kejagung tetapkan 5 orang sebagai tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di