Kejagung Periksa Pemilik Bengkel Motor Klasik di Kasus Bakti Kominfo

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Pemilik Bengkel MR Classic Motor berinisial A alias A di Gedung Bundar, pada Senin (6/3/2023) kemarin.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemilik bengkel motor itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Saksi yang diperiksa A alias A selaku pemilik bengkel MR Classic Motor," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).
1. Kejagung juga periksa Direktur PT Inti Gria Perdana

Ketut menjelaskan, pemeriksaan juga dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap Direktur PT Inti Gria Perdana berinisial PIY. Selain kedua saksi itu, ia menjelaskan penyidik juga turut mengambil keterangan kepada ketiga tersangka dalam kasus itu.
Mereka yang diperiksa yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
"Ketiga orang Tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.
2. Kejagung tetapkan 5 tersangka korupsi Bakti Kominfo

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
3. Para tersangka merekayasa proyek Bakti Kominfo

Seharusnya, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.