Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Sita Rp1 Triliun dan US$166 Ribu Terkait Korupsi PT PSMI
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan uang dalam kasus korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Jampidsus menyita Rp1 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI dalam kasus korupsi kawasan hutan di Lampung.
  • Penyidik telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, menyita dokumen, serta memblokir 10 rekening perusahaan.
  • PT PSMI disebut mengelola lahan PT INHUTANI V di Way Kanan sejak Tahun 2007 dan menandatangani MoU pada tahun 2013.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pemeriksaan saksi dan ahli dalam penyidikan?
Vote Now
Tahun 2007

PT PSMI disebut secara melawan hukum melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan.

tahun 2013

Direksi PT PSMI menandatangani MoU pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42.

Kamis (10/9/2026)

Saiful Bahri Siregar menyampaikan penyitaan uang Rp1 triliun dan 166 ribu dolar AS di Kejagung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pemeriksaan saksi dan ahli dalam penyidikan?
Vote Now
  • What?
    Jampidsus menyita Rp1 triliun dan 166 ribu dolar AS dalam kasus korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan.
  • Who?
    Jampidsus Kejaksaan Agung, PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI), Saiful Bahri Siregar, dan VRL terlibat dalam penyitaan.
  • Where?
    Penyitaan disampaikan di Kejagung. Kasus berkaitan dengan areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung dan lahan di Kabupaten Way Kanan.
  • When?
    Saiful menyampaikan penyitaan di Kejagung pada Kamis (10/9/2026).
  • Why?
    Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI.
  • How?
    Penyidik memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, menyita dokumen terkait, serta memblokir 10 rekening perusahaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pemeriksaan saksi dan ahli dalam penyidikan?
Vote Now

Kejaksaan mengambil uang Rp1 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI dalam perkara pengelolaan kawasan hutan di Lampung. Kak Saiful bilang penyidik juga sudah memeriksa 47 saksi, tiga ahli, mengambil dokumen, dan memblokir 10 rekening perusahaan dalam penyidikan ini saat ini pula.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pemeriksaan saksi dan ahli dalam penyidikan?
Vote Now

Penyitaan uang, pemeriksaan 47 saksi dan tiga ahli, penyitaan dokumen, serta pemblokiran 10 rekening menunjukkan penyidikan berjalan dengan beberapa langkah yang tercatat. Langkah-langkah tersebut juga mencakup penelusuran dugaan pengelolaan kawasan hutan dan kerja sama PT PSMI dengan PT Inhutani V dalam perkara ini secara resmi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pemeriksaan saksi dan ahli dalam penyidikan?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan uang dalam kasus korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang yang disita terdiri dari Rp1 triliun dan 166 ribu dolar AS.

“Uang di depan ini sebesar Rp1.003.148.000.000 (Rp1,003 triliun) dan 166 ribu dolar AS yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI dari saudara VRL,” kata Saiful di Kejagung, Kamis (10/9/2026).

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa 47 orang saksi dan tiga orang ahli. Serta menyita dokumen-dokumen terkait.  “Serta pemblokiran pada 10 rekening perusahaan,” ujar dia.

Adapun duduk perkara dalam kasus ini yaitu PT INHUTANI V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan Kawasan Hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Seluas 55.157 hektar yang termasuk dalam kategori Hutan Produksi.

Sejak 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan cara pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas 32.375 Ha hektar.

Selanjutnya pada 2013, Direksi PT. PSMI melakukan penandatanganan MoU dengan pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42 dengan tujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak 2013 dan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.

“Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani V (Persero) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar dia.

Sampaikan pilihanmu soal penyidikan kasus PT PSMI

Perlukah pemeriksaan saksi dan ahli dalam penyidikan?

See More
Perlu
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak perlu

Curated For You

Editorial Team

Related Article