Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Tahan Nurman Herin dalam Kasus TPPU Febrie Tanpa Diborgol
Nurman Herin ditahan tanpa diborgol di Kejagung, Kamis (39/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menahan pengusaha Nurman Herin selama 20 hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan sebagai tersangka kedua dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Penetapan Nurman sebagai tersangka dilakukan Tim 9 Kejagung setelah mempertimbangkan dua alat bukti. Ia keluar memakai rompi tahanan, tanpa borgol, dan memilih bungkam.
  • Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditahan 20 hari di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur. Febrie menilai bukti perlu didalami dan menyebut penetapannya sebagai kriminalisasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 Juli 2026

Tim 9 menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 sebagai dasar penyidikan terhadap Febrie Adriansyah.

Jumat (24/7/2026)

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU dan menahannya selama 20 hari di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur. Febrie menyebut penetapan tersebut sebagai kriminalisasi.

hari ini

Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kedua dalam kasus TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Nurman ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejaksaan Agung menahan pengusaha Nurman Herin sebagai tersangka kedua dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Who?
    Nurman Herin ditetapkan tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Rudi Margono selaku Jamwas Kejagung menyampaikan penahanan tersebut. Febrie Adriansyah sebelumnya juga telah menjadi tersangka.
  • Where?
    Nurman Herin akan menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta sebelum dibawa dengan mobil tahanan.
  • When?
    Nurman ditahan mulai hari penetapan tersangkanya untuk 20 hari ke depan. Ia terlihat keluar dari Gedung Utama Kejagung pada pukul 20.52 WIB.
  • Why?
    Tim penyidik menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka setelah mempertimbangkan dua alat bukti terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.
  • How?
    Nurman mengenakan rompi tahanan warna pink, topi, dan masker saat menuju mobil tahanan tanpa borgol. Ia tidak memberikan jawaban kepada jurnalis yang mengajukan pertanyaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kejaksaan Agung menahan pengusaha Nurman Herin selama 20 hari. Nurman diduga ikut menyembunyikan uang yang bermasalah bersama Febrie Adriansyah. Ia memakai rompi tahanan pink, topi, dan masker, tetapi tangannya tidak diborgol. Nurman tidak menjawab wartawan. Febrie juga sudah ditahan dalam kasus yang sama.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan perkara ini memperlihatkan proses hukum yang terus berjalan melalui penetapan tersangka berdasarkan pertimbangan dua alat bukti serta penahanan dengan batas waktu yang disebutkan. Di tengah perbedaan pandangan dari pihak yang diperiksa, adanya permintaan pendalaman dan konfirmasi bukti menunjukkan ruang bagi penjelasan dan pengujian dalam proses penyidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan pengusaha, Nurman Herin, sebagai tersangka kedua dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Nurman dilakukan setelah Tim 9 Kejagung mempertimbangkan dua alat bukti.

“Dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar dia.

Pantauan IDN Times, Nurman keluar dari Gedung Utama Kejagung pukul 20.52 WIB. Dia mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung.

Namun, tangan Nurman tampak tak diborgol. Dia juga memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh jurnalis.

Nurman yang juga mengenakan topi dan masker tetap berjalan menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka (TPPU) dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Pantauan IDN Times, saat itu Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung pukul 23.00 WIB tanpa memakai rompi tahanan dan borgol. Dia dibawa menuju KPK menggunakan mobil tahanan Jampidsus.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.

Dia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan ekspos.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article