Kejagung Tangkap Perwira TNI Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menangkap perwira TNI Serma Dwi Singgih Hartanto. Ia ditangkap tim intelijen Kejagung bersama tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Milliter terkait dugaan korupsi penyaluran kredit prajurit.
"Tersangka DSH telah diamankan oleh Tim Satgas Siri Kejaksaan Agung," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis (1/8/2024).
1. Tersangka tiga kali mangkir

Harli menjelaskan, Singgih ditangkap karena sudah tiga kali mangkir. Hal tersebut membuat tersangka dianggap mengganggu penyidikan.
"Karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik tiga kali, sehingga Tim Penyidik menganggap tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan," ujarnya.
2. BRI rugi Rp55 miliar

Harli menjelaskan bahwa Singgih diduga telah bekerja sama dengan pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit BRIguna fiktif. Pegawai BRI itu pun juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Sehingga merugikan BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar," ujarnya.
3. Tersangka ditahan di Rutan Salemba

Tersangka DSH langsung ditahan. Setidaknya untuk 20 hari pertama.
"Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 s.d 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelasnya.