2 Tersangka Korupsi Emas Antam 109 Ton Dijebloskan ke Rutan Salemba

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas Antam 109 ton periode 2010-2021. Dari tujuh tersangka tersebut, dua tersangka langsung ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ditahan di rumah tahanan negara, sedangkan 5 orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Kamis (18/7/2024) malam.
Harli mengatakan berdasarkan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka yakni SL dan tersangka GAR dinyatakan sehat.
"Maka keduanya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," imbuhnya.