Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 Tersangka Korupsi Emas Antam 109 Ton Dijebloskan ke Rutan Salemba

2 Tersangka Korupsi Emas Antam 109 Ton Dijebloskan ke Rutan Salemba
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas Antam 109 ton periode 2010-2021. (Dok. Kejagung)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas Antam 109 ton periode 2010-2021. Dari tujuh tersangka tersebut, dua tersangka langsung ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ditahan di rumah tahanan negara, sedangkan 5 orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Kamis (18/7/2024) malam.

Harli mengatakan berdasarkan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka yakni SL dan tersangka GAR dinyatakan sehat.

"Maka keduanya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More

Ketika Difabel Ikut Merancang Sistem Bencana yang Inklusif di NTB

11 Jun 2026, 00:37 WIBNews