Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kejagung Temukan Uang Asing Rp5,5 M di Bawah Kasur Hakim Ali Muhtarom

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
- Kejaksaan Agung temukan uang tunai asing senilai Rp5,5 miliar di rumah Hakim Ali Muhtarom
- Uang ditemukan di bawah tempat tidur setelah mendapatkan informasi terkait lokasi penyimpanan uang dari Ali
- Penyidik tengah mendalami asal usul uang itu, apakah hasil suap atau bukan dalam kasus korupsi persetujuan ekspor CPO
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai asing senilai Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom, pemberi vonis lepas korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penggeledahan itu dilakukan penyidik di rumah Ali yang ada di Kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025) lalu.
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us