Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung temukan uang tunai asing senilai Rp5,5 miliar di rumah Hakim Ali Muhtarom
  • Uang ditemukan di bawah tempat tidur setelah mendapatkan informasi terkait lokasi penyimpanan uang dari Ali
  • Penyidik tengah mendalami asal usul uang itu, apakah hasil suap atau bukan dalam kasus korupsi persetujuan ekspor CPO

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai asing senilai Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah Hakim Ali Muhtarom, pemberi vonis lepas korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penggeledahan itu dilakukan penyidik di rumah Ali yang ada di Kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025) lalu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di