Kejagung: Terlalu Dini Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, menyebut pihaknya masih mendalami bukti-bukti dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.
Selain mengumpulkan bukti, Kejaksaan Agung juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Kendati, Kuntadi menyebut, masih terlalu dini menyimpulkan Sekjen Partai NasDem menjadi tersangka lewat bukti yang sudah dikumpulkan.
“Nanti, ini kan masih terlalu dini. Masih kita dalami,” ujar Kuntadi di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Selasa (14/2/2023).
Diketahui, Kejagung memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11/2022). Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL) dan empat orang swasta.
Empat tersangka dari sktor swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan yang terbaru adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.