Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Tetapkan Korporasi dan Eks Pejabat ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Kejaksaan Agung menetapkan total empat orang tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT CNI. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menetapkan empat orang dan PT CNI sebagai tersangka dalam kasus tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara.

  • Kasus ini berkaitan dengan ekspor nikel tanpa pemenuhan DMO dan penggunaan dokumen yang tidak sebenarnya.

  • Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp401 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa hal paling penting dalam kasus tata kelola nikel ini?
Vote Now
2012-2019

NRH menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari.

2013-2017

MT menjabat Sekjen Kementerian ESDM.

2017-2019

MHI menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.

2017 sampai dengan tahun 2018

BS menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

2017-2020

Kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara yang melibatkan PT CNI berlangsung pada periode ini.

Jumat (25/9/2026)

Anang Supriatna menyampaikan penetapan tersangka dalam konferensi pers.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa hal paling penting dalam kasus tata kelola nikel ini?
Vote Now
  • What?
    Kejaksaan Agung menetapkan empat orang dan PT CNI sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola nikel.
  • Who?
    BS, MHI, NRH, satu orang yang belum memenuhi panggilan, PT CNI, serta pihak lain yang disebut dalam perkara.
  • Where?
    Kasus berkaitan dengan kegiatan PT CNI di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
  • When?
    Perkara mencakup periode 2017-2020. Penetapan disampaikan dalam konferensi pers Jumat (25/9/2026).
  • Why?
    PT CNI disebut melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO dan belum memiliki RKAB sebagai syarat rekomendasi izin ekspor.
  • How?
    Dokumen uji kadar nikel dan persetujuan RKAB disebut dimanipulasi, sementara sejumlah penyelenggara negara menerima uang dari PT CNI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa hal paling penting dalam kasus tata kelola nikel ini?
Vote Now

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang dan PT CNI sebagai tersangka dalam perkara nikel di Sulawesi Tenggara. Ada pejabat ESDM dan orang dari Sucofindo yang disebut terlibat. Mereka diduga mengurus dokumen ekspor nikel yang tidak benar. Satu tersangka belum datang untuk diperiksa. Negara disebut rugi Rp401 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa hal paling penting dalam kasus tata kelola nikel ini?
Vote Now

Penetapan tersangka terhadap individu dan korporasi menunjukkan bahwa penanganan perkara mencakup pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen ekspor nikel. Kejagung juga menyampaikan kronologi, identitas sebagian tersangka, serta nilai kerugian negara, sehingga perkembangan proses hukum dapat diketahui publik secara lebih jelas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa hal paling penting dalam kasus tata kelola nikel ini?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan total empat orang tersangka dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan PT CNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut salah satu tersangka merupakan eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial BS.

“BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).

Selain itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019 berinisial MHI dan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 berinisial NRH.

Sementara satu lainnya tidak diungkapkan Kejagung lantaran masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Selain keempat tersangka, Kejagung juga menetapkan satu tersangka korporasi dalam perkara ini yakni PT CNI.

“Satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” tuturnya.

Anang menjelaskan kasus ini bermula ketika PT CNI yang memiliki izin usaha pertambangan IUP operasi melakukan produksi terintegrasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. PT CNI dinilai melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

“Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” ujarnya.

Setelah dokumen uji kadar nikel tersebut terbit, PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor.

Kemudian, MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut.

“Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit,” ucap dia.

Selanjutnya, PT CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

Dengan begitu, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen manipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI.

Akibatnya, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp401 miliar.

Bagaimana pendapatmu soal perkara ini?

Apa hal paling penting dalam kasus tata kelola nikel ini?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article