Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
9618D1AD-B28B-4FAA-96C4-51ED3AF69AD0.jpeg
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kejagung meminta imigrasi mencabut status kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan

  • Status red notice Riza Chalid tinggal menunggu konfirmasi Interpol pusat

  • Imipas telah mencabut paspor Riza Chalid untuk mempermudah pencarian di luar negeri

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN TimesKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tersangka Riza Chalid telah berstatus tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan status itu berlaku usai paspor Riza Chalid dicabut.

Selain Riza Chalid, mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, juga memiliki status sama dengan Riza Chalid.

"Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," ujarnya di Kejagung, Senin (6/10/2025).

1. Kejagung minta imigrasi cabut status kewarganegaraan Riza Chalid

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Indonesia agar bisa mencabut status kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan.

"Kita sudah minta dicabut. Kalau imigrasi kita sudah minta-minta untuk dicabut," ujarnya.

2. Red notice Riza Chalid tinggal menunggu konfirmasi Interpol pusat

Kapuspenkum Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang mengemukakan pihaknya masih memburu saudagar minyak tersohor asal Indonesia itu. Menurut Anang, status red notice terhadap Riza Chalid tinggal menunggu konfirmasi Interpol pusat.

"Red Notice sudah diajukan itu ke Interpol di pusat. Tinggal tunggu aja," kata Anang.

3. Imipas cabut paspor Riza Chalid

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik saudagar minyak itu telah untuk dicabut.

Adapun alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.

"Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut," ujar Agus, Rabu (30/7/2025).

Editorial Team