Jakarta, IDN Times — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tersangka Riza Chalid telah berstatus tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan status itu berlaku usai paspor Riza Chalid dicabut.
Selain Riza Chalid, mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, juga memiliki status sama dengan Riza Chalid.
"Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," ujarnya di Kejagung, Senin (6/10/2025).