Kejaksaan Agung: Jiwasraya Sudah Direncanakan untuk Dibobol!

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Bahkan, menurut Febrie, memang ada pihak yang sengaja membuat Jiwasraya terseret dalam kasus korupsi. Namun, dia enggan membeberkan siapa pihak itu.
"(Penyelidikan) Makin mengerucut dan kita yakini bahwa memang Jiwasraya sudah direncanakan untuk dibobol (sejumlah pihak)," katanya di Gedung Bundar JAM Pidsus, Kejagung, Rabu (4/3) malam.
1. Kejagung menanti hasil audit BPK terkait kerugian negara

Kejagung sendiri memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi ini sekitar Rp17 triliun. Namun, pihaknya masih menanti hasil audit yang lebih jelas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat ditanya berapa hasil audit dari BPK, Febrie lagi-lagi enggan membeberkannya.
''Gak bisa berandai-andai lah. Nanti salah, kita tunggu saja (rilis) dari teman-teman BPK," ujar Febrie.
2. Kejagung segera merampungkan berkas perkara para tersangka

Kejagung saat ini tengah merampungkan berkas perkara para tersangka.
"Kalau BPK sudah rilis, kita serahkan berkas ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),'' ucapnya.
"Tentunya penyidik sudah sampaikan dari awal, ini (kasus Jiwasraya) by design," sambung Febrie.
3. Kejagung telah tetapkan enam tersangka terkait Jiwasraya

Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus Jiwasraya. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.
Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo dan Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartono Tirto.
Untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat dan Joko Hartono di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.
Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.