Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Mereka adalah AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom 2017-2020, HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, dan AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018.
Selanjutnya, NH selaku Direktur Utama PT Ata Energi, DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta, dan KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana serta PT Bika Pratama Adisentosa.
Kemudian, AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, dan RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.
"Pada hari ini, telah ditetapkan sembilan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, Rabu (7/5/2025).