KPK Dalami Kesepakatan Telkom Sigma dengan Swasta

- KPK memeriksa mantan Sales Head PT Sigma Cipta Caraka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di grup Telkom
- Sandy Suheri diperiksa sebagai saksi, didalami perihal pertemuan dan kesepakatan pihak swasta dengan Telkom Sigma
- Tiga tersangka telah ditetapkan, disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sales Head PT Sigma Cipta Caraka, Sandy Suheri. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yeng merupakan bagian dari grup telkom.
"Jumat, 11 April 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di PT SCC," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip pada Sabtu (12/4/2025).
1. Saksi diperiksa di KPK

Sandy Suheri diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi hadir dan didalami perihal pertemuan dan kesepakatan pihak swasta dengan Telkom Sigma," ujar Tessa.
2. KPK tetapkan tiga tersangka kasus ini

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG) serta dua pegawai Prakasa Nusa Bakti, Afrian Jafar (AJ) dan Imran Mumtaz (IM).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Dugaan kerugian negara mencapai Rp280 M

Diduga para pihak terkait dalam kasus ini membuat skema pengadaan server dan sistem penyimpanan antara SCC dan PNB yang fiktif. PNB menjanjikan Imran dan Afrian Rp1,1 M karena menjadi makelar proyek.
Diduga telah terjadi kerugian negara Rp280 miliar dalam kasus ini. Angka itu didapatkan berdasarkan audit Badana Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).