Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang tunai Rp1 miliar terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta.
Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, mengatakan, uang tersebut disita dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta dan sejumlah tempat lainnya pada Rabu (18/12/2024).
"(Uang disita) Rp1 miliar," ujar Syahron saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).