Pj Gubernur Pantau Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

- Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan tindak korupsi di Dinas Kebudayaan anggaran tahun 2023.
- Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kantor Dinas Kebudayaan, rumah tinggal, dan kantor swasta yang terkait dengan event organizer.
Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengaku memantau kegiatan pengeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta pada Rabu (18/12/2024) malam di Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
"Memang ada penggeledahan dari Kejati terkait dugaan tindak penggeledahan, dimulai kurang lebih sekitar pukul 10.40 WIB dan hingga kemarin kami pantau sekitar jam 12.00-an (dini hari) masih berlangsung," ujar Teguh di Jakarta Timur, Kamis(19/12/2024).
1. Pemprov DKI akan kerja sama dengan Kejati

Teguh mengatakan, penggeledahan tersebut terjadi di lantai 14 dan lantai 15, yakni ruang Kepala Dinas dan ruang Kepala Bidang. Selain itu, menurut informasi dari Sekretaris Dinas, penggeledahan juga dilakukan di tempat lainnya, yaitu di rumah dan di kantor swasta atau pihak yang terkait dengan event organizer (EO).
"Tentu saja kami menghormati proses ini dan saya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk menangani dugaan tindak korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan anggaran tahun 2023 tersebut," kata dia
2. Kejati DKI Jakarta lakukan pengeledahan kantor Dinas Kebudayaan

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan di lima lokasi yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto; Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3 Jakarta Selatan; rumah tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Kota Jakarta Timur; dan rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, HP, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik. Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
3. Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan

Dia mengatakan, penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan yang dilakukan di Dinas Kebudayaan dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Syahron dalam keterangan tertulisnya.
“Dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024,” ucap dia.