Jakarta, IDN Times - Kini masyarakat dapat melaporkan tindak kekerasan yang di dalam dunia online atau siber kepada Bareskrim Polri. Bareskrim kini telah menyediakan portal yang dapat digunakan sebagai tempat pengaduan secara online oleh masyarakat, khususnya perempuan yang mengalami kekerasan siber.
"Silahkan mengisi beberapa hal yang ada di patrolisiber.id. Ada data yang harus diisi di portal itu untuk mengkonfirmasi pengaduan. Kapan saja di mana saja sangat mungkin bagi korban kekerasan di media online bisa melaporkan gak harus datang ke kantor kami," kata perwakilan dari Dittipid Siber Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam diskusi rangka kampanye 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Sabtu (30/11).
Dikusi yang digelar Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan bekerja sama dengan parpol dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membahas mengenai pemberantasan kekerasan terhadap terhadap perempuan secara online. Diskusi yang diselenggarakan di At America Pacific Place, Jakarta Selatan juga menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan tersebut.