Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan UPTD PPA untuk memastikan pendampingan terhadap 11 santriwati dan empat ustadzah Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo. Pendampingan dilakukan setelah penggeledahan pesantren pada 29 Oktober 2026.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan peristiwa tersebut berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi perempuan dan anak yang terdampak.
"Kemen PPPA memandang bahwa peristiwa tersebut dapat memberikan dampak psikologis, khususnya bagi perempuan dan anak yang terdampak," ujar dia dalam siaran pers, Selasa (3/11/2026).