Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhilah)

Intinya sih...

  • Pelecehan seksual terhadap anak laki-laki oleh ibu kandungnya viral di media sosial dan mendapat kecaman luas.
  • Pemerintah berkoordinasi untuk pendampingan korban yang diperkirakan masih batita, sanksi pidana bagi pelaku dapat dikenakan sesuai undang-undang.
  • Jika terbukti bersalah, pelaku tidak layak mengasuh anak dan perawatan korban harus diberikan pada orang lain, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video pelecehan tersebut.

Jakarta, IDN Times - Tindakan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya viral di media sosial. Kasus ini jadi kecaman usai video kejadian tersebut tersebar luas di media sosial. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengatakan pemerintah sudah berkoordinasi dengan pendampingan korban yang diperkirakan masih batita itu.

Editorial Team

Tonton lebih seru di