Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak yang Dilecehkan Ibunya Dapat Pendampingan KPAI

Kasus pelecehan ibu terhadap anak kandung yang viral di media sosial. (dok. IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Anak korban pelecehan ibu kandungnya dalam kondisi sehat dan mendapat pendampingan dari KPAI.
  • Ibu korban diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya berdasarkan permintaan pemilik akun Facebook.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memastikan anak yang menjadi korban pelecehan ibu kandungnya dalam keadaan sehat. Korban kini telah menerima pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, saat ini korban sedang menjalani trauma healing.

“Pendampingan dari KPAI sudah hadir, penyidik juga komunikasi dengan ibu ketua KPAI, beliau mendukung proses penyidikan ini dan siap mendampingi. Kami juga fokus penyidik juga fokus itu sudah ditangani oleh rekan penyidik yang Polwan, dilakukan trauma healing, pendampingan karena masih 5 tahun usianya,” ujar Ade Ary di Polda Metro, Senin (3/6/2024).

1. Ibu korban klaim menerima ancaman

Kasus pelecehan ibu terhadap anak kandung yang viral di media sosial. (dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, polisi mengungkap peristiwa ibu R (22) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya berawal ketika dirinya ditawari pekerjaan oleh pemilik akun Facebook, Icha Shakila dengan syarat mengirim foto bugil.

Setelah dipenuhi R, Icha Shakila kemudian kembali meminta R untuk membuat video berhubungan badan dengan sang suami.

“Si pemilik akun FB itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi,” kata Ade Ary.

2. R mencabuli anak kandungnya dengan diancam akan disebar foto bugilnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Permintaan tersebut ditolak R karena sang suami tidak ada dirumah. Icha Shakila kemudian memintanya untuk mencabuli anak kandungnya yang berusia lima tahun dengan ancaman, foto bugil R bakal disebar luaskan jika tak melakukannya.

“Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik,” kata Ade Ary.

3. Polisi cari kebenaran soal kesaksian tersangka soal ancaman

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

R kemudian merekam peristiwa yang dilakukan pada 2023 dan viral akhir-akhir ini. Namun demikian, polisi akan mendalami kebenaran kesaksian tersangka R itu.

“Kita masih terus didalami oleh penyidik, kita tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak saja dari tersangka. Akun Facebook-nya yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri,” kata Ade Ary.

Akibat peristiwa ini, R dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang PerubahanKedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tim Unit II Subdit IV Tipid Siber telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak,” ujar Ade.

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us