Jakarta, IDN Times - Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Indra Gunawan mengungkapkan pendekatan pemerintah pada perusahaan soal regulasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja. Hal ini telah termuat di Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru sah pada Selasa, 5 Juni 2024.
“Sebenarnya, ini kita sudah diskusikan juga oleh kemnaker ya karena nanti mereka yang banyak regulasinya. Jadi nanti pendekatannya mungkin tidak langsung ke perusahaan, tapi juga ke Kemnaker sebagai pembuat kebijakan untuk perusahaan,” kata dia saat ditemui di kantornya, Rabu (5/6/2024).