Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemen PPPA: Kirim Anak ke Barak TNI Bukan Solusi Jangka Panjang

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Terpilih, Dedi Mulyadi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Terpilih, Dedi Mulyadi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • KemenPPPA merespons implementasi Gubernur Jawa Barat yang mengirim siswa bermasalah ke barak TNI sebagai solusi jangka pendek.
  • Setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya, kecuali ada putusan hukum yang sah, sesuai UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • KemenPPPA mengembangkan layanan PUSPAGA untuk meningkatkan kemampuan pengasuhan orang tua dan menekankan penanganan holistik pada anak dengan perilaku sosial menyimpang.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merespons implementasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mengirim siswa-siswi bermasalah ke barak TNI.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan solusi ini hanya untuk jangka pendek saja. Perlu ada penyelesaian secara holistik dan integratif untuk menangani perilaku sosial.

"Di Jabar ini kasus anak dengan perilaku sosial menyimpang untuk jangka pendek, kami sangat mengapresiasi upaya Gubernur Jawa Barat, tapi dalam jangka panjang ini masalah kompleks dan harus diselesaikan secara holistik dan integratif," kata dia kepada IDN Times, Senin (5/5/2025).

1. Anak berhak diasuh orang tua, kecuali ada putusan hukum yang sah

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (IDN Times/Amir Faisol)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam beleid yang ada, Pribudarta menjelaskan setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya, kecuali ada putusan hukum yang sah. Hal itu termuat dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali dengan putusan hukum yang sah dilakukan pemisahan dengan alasan demi kepentingan terbaik bagi anak dan menjadi pertimbangan terakhir," kata dia.

2. Sudah ada pengembangan layanan PUSPAGA

Deputi Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta N Sitepu dalam rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Rabu (9/10/2024) di Jakarta (dok. KemenPPPA)
Deputi Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta N Sitepu dalam rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Rabu (9/10/2024) di Jakarta (dok. KemenPPPA)

Dia menjelaskan pada pasal 26 dijelaskan orang tua punya kewajiban dan tanggung jawab atas pengasuhan dan membangun karakter dan budi pekerti anak. KemenPPPA, kata dia, mengembangkan layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga).

"Maka KemenPPPA mengembangkan layanan Puspaga agar orang tua dapat meningkatkan kemampuan pengasuhan. Dalam hal orang tua tidak ada atau tidak mampu memberikan pengasuhan sama sekali maka dapat ditunjuk wali dari anak yaitu seseorang atau badan hukum. Maka walaupun orang tua menyatakan tidak mampu, fungsi pengasuhan tidak dapat otomatis diambil alih oleh pemerintah," ujarnya.

3. Pendekatan jangka pendek dan parsial bakal sebabkan anak dalam situasi AMPK

Ilustrasi barak di resimen Chandradimuka Akademi TNI. (Dokumentasi Akademi TNI)
Ilustrasi barak di resimen Chandradimuka Akademi TNI. (Dokumentasi Akademi TNI)

Dia menjelaskan, penanganan anak dengan perilaku sosial menyimpang di Jawa Barat harus dilakukan secara holistik dan komprehensif, sesuai Pasal 64 UU Perlindungan Anak. Pendekatan jangka pendek dan parsial berisiko membuat anak kembali dalam kondisi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Dwifantya Aquina
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us