Jakarta, IDN Times - Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru demi mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran, Kementerian Agama akan menyelesaikan sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan sampai 2026, baik guru madrasah maupun guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu) di sekolah umum.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut, langkah tersebut sebagai solusi strategis dalam mengatasi kesenjangan sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama dan juga penting untuk meningkatkan profesionalisme guru.
"Dengan pendekatan yang lebih efisien dan terstruktur, kami yakin kualitas pendidikan madrasah dan pendidikan agama di sekolah umum akan semakin meningkat," ujar Nasaruddin dirilis dalam laman Kemenag.go.id, Jumat (3/1/2025), di Jakarta.