Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan Awal Ramadan pada 17 Februari 2026

- Sidang Isbat ditetapkan pada 17 Februari 2026
- PMA baru menjadi landasan hukum penetapan awal bulan hijriah
- Kemenag menggunakan metode hisab dan rukyat secara bersamaan
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menjadwalkan Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H pada 29 Syakban 1447 H atau 17 Februari 2026. Kegiatan ini bertempat di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, dengan agenda awal berupa seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat.
Data hisab memperlihatkan posisi hilal saat matahari terbenam pada 17 Februari 2026 di seluruh Indonesia berkisar antara -2° 24.71' hingga 0° 58.08' dengan sudut elongasi 0° 56.39' sampai 1° 53.60'. Angka tersebut mengindikasikan posisi bulan belum memenuhi kriteria visibilitas MABIMS. Forum sidang isbat akan menggunakan hasil konfirmasi Rukyatul Hilal untuk melengkapi data hisab tersebut sebelum mengambil keputusan resmi awal Ramadan.
1. Sudah ada PMA terkait penyelenggaraan sidang isbat

Agenda ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi terbaru ini menjadi landasan hukum penetapan awal bulan hijriah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, dengan memadukan metode hisab serta Rukyatul hilal demi menjamin kepastian hukum secara nasional.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menilai kehadiran PMA ini sebagai langkah maju dalam tata kelola sidang isbat. Payung hukum yang lebih komprehensif kini menaungi pelaksanaan penetapan waktu ibadah tersebut, melengkapi sistem yang selama ini telah berjalan.
“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” Abu dilansir dari laman resmi Kemenag, Minggu (1/2/2026).
Regulasi ini berisi mengenai pelibatan berbagai elemen, mulai dari pemerintah, ulama, pakar, hingga lembaga terkait dalam proses sidang isbat. Partisipasi lintas sektor tersebut bertujuan memelihara kesatuan penetapan waktu ibadah di seluruh Indonesia.
“Sidang isbat adalah forum musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang keputusan,” ucap dia.
2. Kemenag tidak hanya menggunakan satu metode

Abu mengatakan, Kemenag tidak hanya menggunakan satu metode dalam menentukan awal bulan Hijriah. Perhitungan astronomis atau hisab menjadi landasan data, sedangkan rukyat berfungsi sebagai sarana verifikasi faktual di lapangan.
“Kementerian Agama tidak menggunakan satu metode saja. Kita mengintegrasikan hisab dan rukyat secara bersamaan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan ilmiah dan keagamaan,” kata dia.
Aturan ini juga memuat ketentuan mengenai tim pelaksana hisab dan rukyat bentukan Menteri yang berisikan unsur kementerian, lembaga negara, akademisi, serta praktisi falak. Kolaborasi ini bertujuan menjaga akurasi data astronomi nasional.
“Ini memastikan proses penetapan awal bulan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
3. Indonesia bersama negara MABIMS juga punya regulasi bersama

Selain itu, Indonesia bersama negara negara MABIMS (Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, Singapura), memiliki rujukan bersama terkait kriteria imkanur rukyat. Standar visibilitas hilal mensyaratkan ketinggian bulan minimal 3 derajat serta elongasi minimal 6,4 derajat.
“Kriteria ini menjadi standar bersama negara kawasan agar ada keselarasan dalam penentuan kalender hijriah,” kata dia.
Apabila pada pantauan hilal di tanggal 28 bulan hijriah tidak terlihat, maka usia bulan digenapkan menjadi 30 hari. Ketentuan ini menjamin kepastian waktu ibadah bagi masyarakat.
“Kepastian ini penting agar umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terencana,” ucap dia.
Tata cara penyelenggaraan sidang isbat, termasuk waktu, peserta, dan mekanisme pengambilan keputusan, tercantum secara rinci dalam PMA. Pelaksanaan sidang terjadwal setiap tanggal 29 pada bulan Syakban, Ramadan, dan Zulkaidah.
Sidang berlangsung tertutup guna menjaga objektivitas pembahasan, namun publik dapat mengetahui hasilnya melalui konferensi pers. Keseimbangan antara kehati-hatian ilmiah dan keterbukaan informasi menjadi prioritas utama.
“Hasilnya tetap disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi,” ucap dia.
Mekanisme evaluasi penyelenggaraan sidang isbat juga menjadi sorotan dalam PMA ini. Direktur Jenderal memikul tanggung jawab untuk mengevaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Menteri.
“Evaluasi penting agar kualitas penyelenggaraan sidang isbat terus meningkat dari waktu ke waktu,” imbuhnya.


















