Kemenag Tantang DPR soal Indikasi Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024

Jakarta, IDN Times - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, buka suara terkait dugaan indikasi korupsi pengalihan kuota jemaah haji reguler ke khusus.
Hilman menantang DPR RI membuktikan terkait isu adanya indikasi dugaan korupsi dalam proses pengalihan kuota haji 2024. Ia enggan mengomentari tuduhan tersebut.
"Gausah dijawab, dibuktiin saja," ujarnya, saat ditemui usai menggelar acara "Sukses Haji 2024" di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Hilman menjelaskan, pengalihan kuota haji dari reguler ke khusus itu dilakukan Kemenag setelah mendapatkan persetujuan Kerajaan Arab Saudi.
Persetujuan tersebut, kata dia, menjadi landasan bagi Kemenag untuk mengalihkan kuota jemaah haji dari tambahan 20 ribu yang diberikan Saudi.
Diketahui, dalam rapat bersama Komisi VIII dan Kemenag telah disepakati kuota haji normal Indonesia 241 ribu, setelah adanya tambahan 20 ribu kuota yang diberikan Arab Saudi.
Namun, Kemenag mengeluarkan kebijakan baru dengan membagi kuota tambahan 20 ribu tersebut menjadi dua bagian, yakni 10 ribu untuk kuota reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus.
Hilam pun menegaskan, Kemenang tak pernah menjual visa haji. Adapun, pembagian kuota 10 ribu ke jemaah haji reguler dan 10 ribu masuk ke jemaah khusus itu dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah Arab Saudi.
"Landasan kita kerja kita itu. Ada undang-undang, ada aturan di sana, ada kesepakatan menteri di sana, jadi bukan Kementerian Agama jual ini, gaklah," ujarrnya.
Sebelumnya, Anggota Pansus Angket Pengawasan Haji DPR RI, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengungkap adanya indikasi dugaan korupsi dalam praktik ini.
"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap undang-undang, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” tuturnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
"Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi. Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” imbuh Luluk.