Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setuju jika konser musik dan kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang menimbulkan kerumunan masa ditiadakan. Menurut Kemendagri, sejak awal pemerintah jelas tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan, termasuk konser musik saat kampanye.
"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (18/9/2020).