Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan delapan ekor biawak hidup melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25) diamankan saat hendak terbang menuju Seoul pada Selasa (28/7/2026).
Penindakan dilakukan Kemenhut melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.
“Pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar menjadi bagian penting dari arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperketat pengawasan guna memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/8/2026).
